Kamis, 10 September 2009

Negeri Busung Lapar, Tanah Air Beta.

Rintihan jutaan bayi dan anak busung lapar serta isak para orangtua yang memeluk anaknya yang mati kelaparan semakin sayup ditindih keramaian dan kebingaran partai-partai yang saling berebut ruang publik. Dalam kegempitaan pesta demokrasi, belum ada kumandang pernyataan bahwa kecukupan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah proyek utama politik. Belum juga tampak kecerdasan dan kesigapan administrasi pemerintah bekerja dalam kerangka organisasi yang padu bergerak cepat mengatasi soal kelaparan.


.... keberadaan jutaan bayi dan anak-anak yang mati karena kelaparan bukanlah kutukan dari YME atau bencana alam yang tidak bisa dihindarkan atau diatasi. Rendahnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat atas kaidah-kaidah kesehatan memang mempunyai andil atas keberadaan kondisi gizi buruk . Akan tetapi, panggung kelaparan dan kematian akibat kelaparan adalah bangunan sistem sosial dan ekonomi yang tidak adil di Indonesia. Kelaparan tidak dapat diatasi oleh Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) tanpa dilandasi oleh reformasi agraria dan penataan ulang sektor kelautan dan perikanan.

“Our duty is, I repeat, first of all, before anything else, to see to it that no one in Cuba goes without food.” (President of the National Bank, Cuba, 1960)

dipetik dari artikel Levidus Malau "KELAPARAN DI TANAH AIR INDONESIA", di Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi Edisi: 232 www.prakarsa-rakyat.org

KELAPARAN DI TANAH AIR INDONESIA
Oleh Lefidus Malau



“Our duty is, I repeat, first of all, before anything else, to see to it that no one in Cuba goes without food.” (President of the National Bank, Cuba, 1960)

Rintihan jutaan bayi dan anak busung lapar serta isak para orangtua yang memeluk anaknya yang mati kelaparan semakin sayup ditindih keramaian dan kebingaran partai-partai yang saling berebut ruang publik. Dalam kegempitaan pesta demokrasi, belum ada kumandang pernyataan bahwa kecukupan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah proyek utama politik. Belum juga tampak kecerdasan dan kesigapan administrasi pemerintah bekerja dalam kerangka organisasi yang padu bergerak cepat mengatasi soal kelaparan.

Ada postulasi yang menyatakan bahwa keberadaan (jutaan) orang lapar, apalagi bayi dan anak-anak, merupakan pengujian utama terhadap adil dan efektifnya sistem sosial dan ekonomi di sebuah negara. Demikian mendasar fungsinya, sehingga sistem pangan nasional dapat dipakai sebagai jendela untuk memahami sebuah masyarakat. Melalui berbagai kejadian busung lapar dan kematian akibat kelaparan, tulisan ini ingin memeriksa keadilan dan keefektifan kebijakan dan strategi pangan pangan nasional di Indonesia.

Tentang Kecukupan Pangan

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjadi dasar berdirinya Republik Indonesia menyatakan, antara lain, bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27, Ayat 2); bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 33, Ayat 3); bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34). Selanjutnya, Undang-Undang No. 7 tahun 1996 tentang Pangan menyatakan: (a) bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional; (b) bahwa pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam, dan tersedia secara cukup merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan serta makin berperan dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Dengan jelas dan tegas, pasal-pasal UUD 1945 dan UU Pangan memberikan jaminan pada setiap rakyat Indonesia hak atas kecukupan pangan. Soal selanjutnya adalah seperti apa yang disebut kecukupan pangan dan bagaimana negara menjaminnya?

Pangan à la Indonesia

Seperti apa gerangan bentuk pangan yang bermutu dan bergizi à la Indonesia? Prof Poerwo Soedarmo pada tahun 1950 menciptakan slogan "Empat Sehat Lima Sempurna," yaitu: (1) makanan pokok, (2) lauk-pauk, (3) sayur-sayuran, (4) buah-buahan, dan (5) susu. Dalam berbagai kampanye kesehatan, kita dapat melihat logo berbentuk lingkaran yang menempatkan kelompok makanan 1 sampai dengan 4 di sisi dalam lingkaran mengelilingi kelompok ke-5, yaitu susu, di bagian tengah.

Selanjutnya, Direktorat Bina Gizi Masyarakat dari Departemen Kesehatan menyusun Pedoman Umum Gizi Seimbang (PUGS) pada tahun 2002. Disebutkan PUGS dibuat sesuai dengan hasil Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi tahun 1998. Selanjutnya, dibuat satu logo PUGS yang berbentuk kerucut atau “tumpeng” yang terdiri dari empat tingkat. Secara berturut-turut: tingkat dasar menggambarkan kelompok makanan sumber zat tenaga atau enerji, yaitu padi-padian, umbi-umbian, dan tepung-tepungan; tingkat kedua berisi kelompok makanan sumber zat pengatur, yaitu sayur-sayuran dan buah-buahan; tingkat ketiga berisi kelompok makanan sumber zat pembangun, yaitu makanan hewani (termasuk susu) dan nabati; dan tingkat paling atas berisi minyak dan lemak.

Pada tahun 2005, Menteri Kesehatan mengeluarkan tabel Angka Kecukupan Gizi (AKG) untuk rakyat Indonesia. Tabel itu mencantumkan unsur-unsur dalam satuan jumlah yang ideal untuk dikonsumsi rakyat Indonesia per hari: Enerji, Protein, Vit A, Vit D, Vit E, Vit K, Thiamin, Riboflavin, Niacin, Asam Folat, Piridoksin, Vit B12, Vit C, Kalsium, Fosfor, Magnesium, Besi, Yodium, Seng, Selenium dan Mangan. Walaupun nama unsur-unsur dan angka dalam tabel tersebut tidak banyak artinya bagi awam, namun keputusan tersebut menunjukkan bahwa otoritas kesehatan di negara ini mengakui bahwa kecukupan pangan bukanlah sekedar terisinya perut rakyat dengan “sesuatu.” Ada kandungan komposisi unsur-unsur tertentu dan dalam satuan jumlah tertentu untuk dapat menyatakan bahwa “sesuatu” dapat disebut sebagai pangan yang bermutu dan bergizi.

Untuk sekarang ini, rumusan PUGS memberi pegangan tentang apa saja yang harus diperhatikan ketika membahas Kebijakan Pangan Nasional. Selanjutnya, bagaimana negara menjamin kecukupan pangan sesuai norma-norma kesehatan yang diadopsinya?

Strategi dan Kebijakan Pangan Nasional

Berdasarkan PUGS, sumber zat tenaga atau enerji adalah berbagai jenis tanaman dalam kelompok padi-padian, umbi-umbian dan tepung-tepungan. Akan tetapi, ketika ada pernyataan internasional tentang kerawanan pangan yang hebat di seluruh dunia pada tahun 1960-1970, pemerintah Indonesia mencanangkan program swasembada beras pada tahun 1980-an. Ketika pulau Jawa tidak mampu menyangga beban produksi pangan akibat industrialisasi pada tahun 1990-an, lahir kebijakan pembukaan sawah sejuta hektar di Kalimantan. Setelah tahun 1990-an, ketika masyarakat miskin dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan, muncul program raskin (beras untuk rakyat miskin). Tiga contoh kebijakan nasional di atas menunjukkan bahwa pemerintah menterjemahkan pangan = beras. Berdasarkan persamaan tersebut maka rawan pangan = rawan beras. Logika dari persamaan itu menjelaskan mengapa seluruh potensi, strategi dan regulasi kebijakan pangan nasional diarahkan untuk meningkatkan produksi beras dan/atau impor beras.

Bagaimana perhatian pemerintah terhadap tingkat kedua tumpeng PUGS yang berisi kelompok makanan sumber zat pengatur, yaitu sayur-sayuran dan buah-buahan. Survei Pemantauan Status Gizi dan Kesehatan oleh Helen Keller Foundation selama 1998-2002 menunjukkan kenyataan tentang 10 juta anak balita -- setengah dari populasi anak balita di Indonesia pada masa itu -- menanggung resiko kekurangan Vitamin A. Disebutkan, makanan sehari-hari anak-anak tersebut berada di bawah angka kecukupan Vitamin A yang ditetapkan untuk anak balita, yaitu 350-460 Retino Ekivalen per hari. Tragedi ini tidak akan menimpa jutaan balita di Indonesia bila sayuran daun hijau menjadi bagian makanan sehari-hari. Sebagai ilustrasi, sehelai daun singkong mengandung cukup beta karoten untuk keperluan seorang anak per hari. Tragedi. Di negara dengan wilayah membentang sepanjang garis khatulistiwa dengan iklim yang cocok untuk menanam segala jenis sayuran hijau dan buah-buahan tropis sepanjang tahun, ada 10 juta bayi menanggung resiko kekurangan Vitamin A.

Ironis. Dalam pembicaraan tentang Ketahanan Pangan Nasional, puluhan ribu desa tidak memiliki akses lahan. Berdasarkan data BPS Departemen Kehutanan, sebanyak 16.760 Desa dari 24.572 Desa di Indonesia berada di dalam dan tepian kawasan hutan di 15 provinsi (BPS, 2007). Secara kenegaraan, komunitas yang tinggal di dalam dan tepian kawasan hutan tersebut diakui sebagai desa, tetapi dilarang membuka hutan. Sementara pemerintah daerah di era otonomi lebih tertarik memberikan izin konversi kawasan hutan untuk mengembangkan tanaman cokelat, kopi, kacang mede, rami, karet dan kelapa sawit.di tanah yang mestinya ditumbuhi tanaman pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan.

Selanjutnya tentang kecukupan kelompok makanan sumber zat pembangun (protein). Sejak awal, pembicaraan mengenai pangan masih bertumpu pada sumber daya alam di daratan. Padahal, sebagai negara dengan potensi garis pantai sepanjang 81.000 km dengan ekosistem perairan laut semi tertutup (semi-closed waters) yang cukup banyak dan kekayaan sumber daya hayati laut terbesar kedua di dunia, sumber daya ikan (fin fish dan shell fish) dan budidaya kelautan (marikultur) seharusnya dapat menjadi salah satu tumpuan penyedia pangan nasional. Pada tahun 2003, FAO mencatat total produksi ikan Indonesia mencapai 5,92 juta ton dan produksi perikanan budidaya sampai tahun 2005 mencapai 1.295.300 ton. Dengan garis pantai sepanjang itu, luas potensial perairan laut untuk marikultur bisa mencapai 24 juta hektar. Dengan produktivitas 2 ton per ha per tahun, produksi potensial marikultur laut bisa mencapai 48 juta ton per tahun. Dengan potensi sebesar ini, kecukupan protein bagi penduduk Indonesia per hari per kapita sebesar 52 gram pada tingkat konsumsi dan 57 gram pada tingkat penyediaan seharusnya bisa dipenuhi. Akan tetapi, walaupun Undang-undang No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan telah diganti dengan Undang-undang No. 31 tahun 2004, ketersediaan ikan sebagai sumber protein nabati tetap saja masih belum dapat dipehuni. Ironisnya, salah satu kelompok penduduk miskin yang rentan rawan pangan adalah para nelayan.

Penutup

Ringkas kata, keberadaan jutaan bayi dan anak-anak yang mati karena kelaparan bukanlah kutukan dari YME atau bencana alam yang tidak bisa dihindarkan atau diatasi. Rendahnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat atas kaidah-kaidah kesehatan memang mempunyai andil atas keberadaan kondisi gizi buruk . Akan tetapi, panggung kelaparan dan kematian akibat kelaparan adalah bangunan sistem sosial dan ekonomi yang tidak adil di Indonesia. Kelaparan tidak dapat diatasi oleh Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) tanpa dilandasi oleh reformasi agraria dan penataan ulang sektor kelautan dan perikanan.


* Penulis adalah Sekjen REBUNG, organisasi rakyat yang bergerak di bidang pengembangan ekonomi berbasis lingkungan di Depok, Jawa Barat. E-mail: lefidus@yahoo.com atau lefidus@gmail.com. Anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.

** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).

Neoliberalisme : Penanda Kemenangan Gagasan atau Kemenangan Kelas?

Oleh : Coen Husain Pontoh

...... berbeda dengan Arianto yang melihat kemenangan neoliberalisme, sebagai refleksi dari kemenangan satu gagasan terhadap gagasan lainnya, saya justru melihat neoliberalisme merupakan penanda kemenangan kelas kapitalis atas kelas buruh. Ketimbang menempatkan intelektual sebagai agen perubahan sosial, justru inilah saat dimana peran historis kelas pekerja, sebagai satu-satunya kelas yang potensial menjadi revolusioner sangat relevan.


ARTIKEL Arianto Sangaji, bertajuk Neoliberalisme (klik disini), sangat menarik untuk didiskusikan lebih lanujut. Artikel ini secara utuh membahas neoliberalisme, mulai dari makna teknikalnya hingga relasi ekonomi politiknya.

Setelah membahas definisi neoliberalisme, penulis kemudian melangkah pada penjelasan bahwa neoliberalisme, sebagai proyek politik dari para pengusung pasar bebas, yang bernaung di bahwa payung “the Mont Pelerin Society,” ternyata mengandung sejumlah mitos. Arianto, misalnya, mengatakan, posisi negara yang oleh para pendukung neoliberal dikatakan semakin lemah di hadapan pasar, ternyata hanyalah mitos. Meminjam tesisnya Karl Polanyi dan David Harvey, dan kemudian diperkuat dengan studi kasus penerapan neoliberalisme di Indonesia, penulis menunjukkan tanpa peran aktif negara neoliberalisme tidak akan pernah menyebar dari menjadi ideologi dominan di seluruh dunia saat ini. “Kekuasaan negaralah yang menjadi kata kunci untuk mengartikulasikan paham ini,” demikian pungkas Arianto.

Lalu, apa yang perlu ditanggapi dari artikel yang sangat menarik dan penting ini? Tanggapan saya terhadap artikel ini, bukan pada definisi, atau pada pembuktian empiris yang dikemukakan Arianto untuk memperkuat tesis-tesisnya. Tanggapan saya, lebih pada perspektif yang digunakan Arianto dalam menulis artikel ini. Dari sana saya ingin memberikan perspektif yang berbeda dalam membaca Neoliberalisme.

Apa perspektif pemikiran Arianto Sangaji? Kalau kita periksa lebih teliti artikelnya, maka alur logikanya adalah:
  1. ada sebuah proyek politik dari sekelompok intelektual pro-pasar bebas, yang merasa terancam dengan dominasi pemikiran mereka yang anti pasar bebas (Keynesianisme, developmentalisme, populisme, komunisme, dan sosial-demokrasi). Para ilmuwan ini kemudian melakukan gerilya intelektual dan politik: dari penerbitan buku, artikel, serangkaian konferensi, hingga menjadi penasehat sebuah rejim yang dianggap pro pasar bebas;
  2. dalam proses itu, terjadi momentum politik ekonomi, yakni krisis ekonomi di tahun 1970an, yang memungkinkan ide-ide pro pasar ini diadopsi oleh rejim berkuasa: sebutlah rejim Tatcher di Inggris dan Ronald Reagan di Amerika:
  3. ketika ide ini diadopsi oleh negara, maka penerapan dan penyebarannya menjadi lebih mudah, karena negara tampil ke depan untuk mengawal penerapan kebijakan ini.

Dari alur logika ini, maka yang tampak bahwa “ide menentukan realitas.” Tetapi, ide ini agar bisa menjadi dominan dan kemudian diimplementasikan dalam sebuah kebijakan negara, ia harus diperjuangkan. Dan para pejuang itu adalah intelektual-intelektual yang tergabung dalam “the Mont Pelerint Society,” dengan Hayek dan Friedman sebagai gurunya. Di sini, Arianto menempatkan kalangan intelektual sebagai agen perubahan sosial, dalam hal ini perubahan sosial dari sistem ekonomi yang anti pasar bebas menjadi sistem ekonomi yang pro pasar bebas.

Perjuangan Kelas

Saya tidak memiliki keberatan dengan definisi Arianto soal neoliberalisme. Tidak juga pembuktiannya bahwa propaganda mengenai posisi negara yang melemah di hadapan mekanisme pasar hanyalah mitos.

Tetapi, untuk memahami esensi neoliberalisme, kita harus melangkah lebih jauh dari sekadar mengutak-atik serangkaian kebijakan yang bersifat teknis-ekonomis. Ekonom William K. Tabb, mengatakan, neoliberalisme atau globalisasi pada dasarnya adalah sebuah hubungan kekuasaan relatif, sehingga jauh dari sekadar masalah teknikal, globalisasi lebih dalam lagi adalah sebuah proses politik. Dalam bahasa yang lebih tegas, Peter Rachleff, mengatakan, neoliberalisme harus dipahami sebagai sebuah strategi untuk merestorasi kekuasaan kelas elite baik di tingkat nasional maupun global. Ekonom Gérard Duménil dan Dominique Lévy, setelah melalui rekonstruksi data secara hati-hati, juga tiba pada kesimpulan yang sama dengan Rachleff.

Dengan kata lain, serangkaian kebijakan neoliberal yang disebutkan Arianto, harus dilihat sebagai manifestasi dari kemenangan kelas kapitalis atas kelas pekerja dalam sebuah perang kelas yang panjang dan berdarah. Maka memahami perjuangan kelas, merupakan jalan terbaik untuk mengerti esensi neoliberalisme, agar tidak semata melihat neoliberalisme sebagai murni pertarungan gagasan antara yang setuju intervensi negara dan anti-intervensi negara.

Untuk itu, saya ingin mengambil kasus hubungan buruh-kapital di Amerika. Begini ceritanya: ketika terjadi Depresi Ekonomi 1929-1939, gerakan buruh Amerika bukannya menjadi lemah, tapi sebaliknya, muncul menjadi kekuatan baru yang sangat diperhitungkan oleh pemerintahan presiden Franklin D. Rosevelt.

Selama ini kita disuguhi cerita bahwa Kebijakan "New Deal" yang sukses mengatasi depresi ekonomi, merupakan karya jenius seorang Rosevelt, lebih khusus lagi, menteri perdagangan kala itu, Herbert Hoover. Tetapi, dari studi yang dilakukan Salant menunjukkan, ternyata Rosevelt dalam periode pertama pemerintahannya sama sekali tidak berkeinginan untuk menerapkan kebijakan Keynesianisme, bahkan dalam pengertiannya yang paling sempit. Sebaliknya, ia mengumumkan kebijakan defisit anggaran, mempromosikan kebijakan anggaran berimbang, dan selanjutnya, menerapkan kebijakan pemotongan belanja pemerintah. Hal yang menyebabkan Rosevelt enggan menerapkan kebijakan Keynesianisme, karena kuatnya oposisi dari kalangan kelompok-kelompok bisnis, termasuk Chamber of Commerce dan the National Association of Manufactures – yang bergabung bersama kekuatan yang sangat kuat dari organisasi industri pertanian, seperti Farm Bureau.

Rosevelt baru menerapkan kebijakan Keynesian atau New Deal diparuh kedua masa pemerintahannya. Kompromi Rosevelt ini, dilakukakan setelah melihat kenyataan betapa gelombang pemogokan buruh melanda seluruh negeri. Goldfield mencatat, perlawanan gerakan buruh terhadap majikan dan juga negara dalam bentuk demonstrasi dan pemogokan terjadi dalam jumlah ratusan bahkan ribuan. Pada masa itu pula, kelas pekerja yang berlawan tidak hanya yang tergabung dalam serikat buruh, tapi juga jutaan buruh yang tidak termasuk dalam organisasi serikat buruh. Bersama-sama dengan gerakan sosial lainnya, mereka sukses meminggirkan politisi-politisi konservatif dan mengirim karier politisi-politisi yang menyanyikan retorika probisnis ke gerbang kekalahan.

Tetapi, setelah terbebas dari depresi ekonomi, perekonomian Amerika pasca Perang Dunia II, mengalami masa keemasannya, yang disebut “The Golden Age Capitalism.” Pertumbuhan ekonomi yang dikelola dengan manajemen Keynesianisme itu, bukan hanya mendatangkan keuntungan bagi kelas kapitalis, berkah itu juga turut dinikmati oleh kelas buruh. Ekonom Rick Wolf mengatakan, pada masa ini, kelas buruh Amerika menikmati pertumbuhan konsumsi yang tertinggi dalam waktu 150 tahun. Ukuran keberhasilan kelas buruh lantas diukur berdasarkan gaya hidup, misalnya, berapa banyak mobil yang dimiliki dan berapa sering berwisata ke luar negeri. Maka dari sisi kelas buruh, masa-masa itu disebut juga sebagai “The Golden Age of American Working Class.”

Pada masa keemasannya ini, gerakan buruh Amerika lalu memutar haluan politiknya, dari politik radikal yang mengusung tuntutan-tuntutan independen kelas pekerja di hadapan kelas borjuasi dan negara di masa Depresi Ekonomi, menjadi politik kolaborasi kelas. Argumennya, karena pertumbuhan ekonomi tinggi telah mendatangkan keuntungan bagi kelas kapitalis dan kelas pekerja sekaligus, lalu apa relevansinya bagi kelas pekerja untuk terus memajukan tuntutan-tuntutan kelasnya? Jika borjuasi terus diganggu dengan aksi-aksi demonstrasi dan pemogokan yang menuntut perbaikan tingkat kesejahteraan dan kondisi kerja, maka kinerja ekonomi akan memburuk dan konsekuensinya juga buruk bagi kehidupan kelas pekerja. Ideologi Gomperisme, “agar serikat buruh tidak ikut-ikutan berpolitik,” lalu menjadi dominan. Bahkan, lebih dari itu, serikat buruh terbesar Amerika, AFL-CIO, bukannya mengurus kepentingan anggotanya, malah bersekutu dengan borjuasi; bukannya mempromosikan solidaritas buruh internasional, AFL-CIO malah mendukung kebijakan imperialis Amerika dalam kerangka Perang Dingin dan membantu rejim-rejim militer di negara-negara berkembang dalam menundukkan serikat buruh radikal.

Dalam masa keemasannya ini, kapitalisme Amerika menjadi satu-satunya hegemon di hadapan pesaing-pesaingnya di Eropa dan Jepang. Tetapi, ketika kondisi ekonomi pasca perang di Jepang dan Jerman mulai membaik, kelas kapitalis di kedua negara ini muncul menjadi pesaing-pesaing baru kapitalis Amerika. Kompetisi di kalangan kapitalis, menyebabkan upaya-upaya untuk meraih keuntungan sebesar-besanya makin tak terelakkan: efisiensi produksi, kebutuhan akan inovasi-inovasi baru di bidang teknologi, serta keharusan untuk ekspansi kapital seluas-luasnya. Namun, kebutuhan-kebutuhan baru ini harus berhadapan dengan kebijakan Keynesianisme yang saat itu masih dominan.

Akibatnya, terjadi krisis keuntungan yang kemudian memicu krisis ekonomi lebih jauh. Pada momen inilah, doktrin pasar bebas, yang sebelumnya hanya dominan di beberapa kampus tertentu di Amerika, khususnya di Departemen Ekonomi Universitas Chicago, menemukan momentumnya. Dan resmi diadopsi sebagai kebijakan negara, pertama-tama oleh pemerintahan Jimmy Carter dan lebih jauh lagi oleh Ronald Reagan.

Pada saat yang sama, kelas buruh Amerika yang memraktekkan kebijakan kolaborasi kelas, tidak lagi memiliki pengaruh politik yang signifikan. Jumlah buruh yang menjadi anggota serikat buruh pun terus menurun. Pada tahun 1962, sebagai misal, persentasi jumlah tenaga kerja terorganisir berada di bawah angka 30 persen dan pada 1984 menurun lagi menjadi 20 persen. Angka ini menempatkan gerakan buruh Amerika tidak hanya lemah dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya, tapi juga merupakan satu-satunya negara dimana jumlah persentase tenaga kerja terorganisir terus menurun dalam 50 tahun terakhir.

Dalam kondisi gerakan kelas pekerja yang lemah ini, proyek-proyek neoliberal berjalan di jalur bebas hambatan. Dan ketika serikat buruh mencoba melawan kebijakan Reaganomics, sang koboi melakukan serangan balik yang sangat mematikan. Aksi pertama Reagan, yang kemudian menjadi penanda kebangkrutan gerakan buruh AS, ketika ia memecat 11.345 buruh PATCO (Professional Air Traffic Controllers Organization) yang terlibat dalam demonstrasi pada 3 Agustus 1981. Hanya 500 anggota PATCO yang diterima kembali (rehired) untuk bekerja. Pemecatan besar-besaran itu terjadi karena para buruh menolak ultimatum Reagan agar dalam 1 kali 48 jam, buruh harus membubarkan aksinya dan kembali ke tempat kerja. PATCO sendiri kemudian dibubarkan. Ironisnya, tidak ada solidaritas buruh yang kuat dalam membela dan mendukung aksi yang dilakukan PATCO.

Penutup

Berdasarkan uraian di atas, maka berbeda dengan Arianto yang melihat kemenangan neoliberalisme, sebagai refleksi dari kemenangan satu gagasan terhadap gagasan lainnya, saya justru melihat neoliberalisme merupakan penanda kemenangan kelas kapitalis atas kelas buruh. Ketimbang menempatkan intelektual sebagai agen perubahan sosial, justru inilah saat dimana peran historis kelas pekerja, sebagai satu-satunya kelas yang potensial menjadi revolusioner sangat relevan.

Konsekuensinya, untuk mengalahkan neoliberalisme, kelas pekerja harus membangun kembali organisasinya, mengajukan tuntutan-tuntutan independen kelasnya, dan kembali mengedepankan politik radikal berbasis kelas. Argumennya, masalah kesejahteraan dan keselamatan kerja buruh pada dasarnya adalah masalah kekuasaan. Semakin buruh memiliki kekuasaan, semakin mereka mampu meningkatkan tingkat upahnya, memperbaiki kondisi kerjanya, dan melindungi capaian-capain tersebut, demikian sebaliknya. Selama ini perjuangan kelas pekerja terperangkap pada tuntutan-tuntutan tradisionalnya dan melupakan perjuangan politik untuk merebut kekuasaan negara. Serikat buruh cukup puas jika tuntutan ekonominya telah dipenuhi oleh majikan, dan jaminan sosial mereka diundangkan oleh negara.

Selain itu, minimnya radikalisasi politik kelas pekerja melalui aksi langsung dan mobilisasi langsung menyebabkan:
  1. tekanan politik terhadap kapital sangat lemah;
  2. solidaritas gerakan menjadi rendah karena tidak ada lagi pengalaman bersama dalam memperjuangkan tuntutan-tuntutannya;
  3. gerakan buruh lantas makin terpolarisasi pada isu-isu berbasis ras, gender, tempat kerja, dan pekerja migran.

Coen Husain Pontoh, mahasiswa ilmu politik di City University of New York, Amerika Serikat.

PERNYATAAN SIKAP PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA

Hampir seluruh rakyat Indonesia saat ini telah menggunakan tenaga listrik untuk kebutuhan rumah tangganya. Untuk rakyat Indonesia di Jawa-Bali saja, penggunaan listrik bagi kebutuhan rumah tangganya telah mencapai 90%. Sedangkan untuk wilayah luar Jawa, walaupun belum semua menggunakan jasa listrik untuk kebutuhan rumah tangganya, namun dapat dipastikan bahwa sebagian besar rakyat di luar Jawa juga membutuhkan listrik untuk membantu produktivitas rumah tangga dan industrinya. Untuk itu, listrik dapat dianggap sebagai sebuah kebutuhan yang mungkin tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyrakat untuk
menjalani kehidupannya.

Oleh karena itu, bidang kelistrikan kemudian juga menjadi incaran para pemilik modal untuk mendapatkan keuntungan. Dengan asumsi sekitar 90% masyarakat di Jawa dan Bali menggunakan listrik untuk membantu produktivitas rumah tangganya, maka ini bisa menjadi lahan bisnis baru bagi para pemilik modal.

Untuk melancarkan swastanisasi/ privatisasi bidang kelistrikan kemudian pemerintah kapitalis pada tahun 2002 memberlakukan UU No 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Inti dari UU No 20 Tahun 2002 tersebut adalah mengupayakan swastanisasi/ privatisasi kelistrikan di
Jawa-Bali dapat terwujud dan menyerahkan PLN Luar Jawa ke Pemda. Hal ini jelas akan berdampak pada semakin tingginya biaya listrik yang harus ditanggung oleh rakyat Indonesia, khususnya di Jawa-Bali serta membebankan PEMDA dalam memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarkatnya. Dalam salah satu pasalnya di UU NO 20 Tahun 2002 disebutkan bahwa
usaha pembangkitan tenaga listrik dilakukan berdasakan kompetisi. Artinya untuk pembangkit tenaga listrik, setiap pemilik modal dapat berkompetisi untuk membangun instalasi tersebut. Hal ini jelas akan berdampak seperti halnya swastanisasi yang saat ini terjadi di bidang pendidikan dan kesehatan. Masyarakat yang tidak mampu secara finansial akan tertutup aksesnya untuk menikmati listrik karena tidak memiliki biaya.

Akan tetapi pada 15 Desember 2004, Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan karena bertentangan dengan konstitusi UUD’45. Untuk selanjutnya pemerintah dan DPR diminta untuk segera menyiapkan undang-undang baru sebagai pengganti UU No 20 Tahun 2002. Namun dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan yang baru pun masih sarat dengan bau Neoliberalisme yang akan menyengsarakan rakyat. Penyediaan ketenagalistrikan akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan pemerintah daerah yang berlandaskan prinsip Otonomi Daerah. Selain itu upaya untuk menswastanisasi bidang ketenagalistrikan juga masih sangat kental dalam RUU Ketengalistrikan yang baru.

Hal ini jelas menunjukkan bahwa pemerintah kapitalis saat ini memang berupaya untuk melanggengkan agenda-agenda Neoliberalisme agar dapat menguntungkan kepentingan para pemilik modal. Rakyat Indonesia oleh pemerintah kapitalis saat ini hanya dijadikan “sapi perah” agar dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi para pemilik modal. Hal ini juga menunjukkan ketertundukkan pemerintah kapitalis kepada para pemilik modal dan tidak mempedulikan nasib rakyat Indonesia akibat diberlakukannya berbagai kebijakan yang dimunculkan oleh pemerintah.

Jelas bahwa sitem Neoliberalisme- Kapitalisme telah gagal untuk mensejahterakan rakyat Indonesia. Bahkan sebenarnya bukan hanya gagal, namun sistem Neoliberalisme- Kapitalisme jelas-jelas hanya akan menyengsarakan kehidupan rakyat Indonesia dan hanya ingin menguntungkan kepentingan- kepentingan para pemilik modal.

Maka dari itu, kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) menyatakan sikap:

Menolak dengan tegas diberlakukannya Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan yang baru, untuk menggantikan UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Karena sebenarnya RUU Ketenagalistrikan yang akan diberlakukan tersebut tidak berbeda dengan Undang-undang sebelumnya, dimana hanya akan menguntungkan kepentigan para pemilik modal dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Menyerukan kepada seluruh elemen gerakan rakyat di Indonesia untuk bersama-sama menggalang kekuatan dan menolak diberlakukannya Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan yang dimunculkan oleh sistem Neoliberalisme- Kapitalisme.

Sistem Neoliberalisme- Kapitalisme telah gagal untuk mensejahterakan rakyat Indonesia, dan hanya dengan SOSIALISME lah rakyat Indonesia akan sejahtera.

 

© 2007 Komunitas Stempel Merah: September 2009 | Design by Template Unik